Bos BI Sebut Pertumbuhan Ekonomi 2025 Bergantung Kebijakan Prabowo
![Bos BI Sebut Pertumbuhan Ekonomi 2025 Bergantung Kebijakan Prabowo Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan pertumbuhan ekonomi 2025 ditentukan kebijakan fiskal yang dijalankan Prabowo Subianto.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2020/03/19/fad578a1-50be-4e06-8d62-46b2cbf743d5_169.png?w=650&q=90)
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan pertumbuhan ekonomi tahun depan ditentukan oleh kebijakan fiskal yang bakal dijalankan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Kendati demikian, ia memperkirakan ekonomi bisa tumbuh hingga 5,6 persen. Sedangkan, untuk tahun ini perekonomian diperkirakan tumbuh hingga 5,5 persen.
"Tentu saja yang nanti kebijakan fiskal tahun depan akan berpengaruh seberapa jauh pertumbuhan kita antara kisaran 4,8 persen sampai 5,6 persen," ujar Perry dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Rabu (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, realisasi defisit anggaran pun akan ditentukan oleh kebijakan yang dirumuskan. Sebab, alokasi anggaran untuk pemerintah ke depan masih dalam penyusunan sampai saat ini.
ADVERTISEMENT
"Defisitnya maupun pilihan-pilihan alokasi anggaran baik untuk operasional maupun investasi," imbuhnya.
Pada APBN 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani merancang defisit anggaran tahun depan berada di kisaran 2,45 persen sampai 2,82 persen. Selain itu, investasi diharapkan bisa tumbuh 4,7 persen sampai 5,2 persen.
Di sisi lain, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa meminta defisit anggaran bisa diturunkan menjadi 1,5 persen, jauh di bawah angka yang direncanakan pemerintah. Tujuannya, agar pemerintahan Prabowo memiliki ruang gerak untuk melakukan APBN-Perubahan.
"Karena itu kami berharap bu menkeu dan dari komisi XI, kalau memang itu disepakati, defisit itu bisa lebih turun lagi antara 1,5 persen-1,8 persen, sehingga ada ruang fiskal bagi pemerintahan yang akan datang kalau akan menggunakan pasal itu," jelasnya.
Pasal yang dimaksud tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.
Pada Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU 17/2007 disebutkan bahwa demi menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan rencana pembangunan nasional, presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode pemerintahan presiden berikutnya.
"Presiden terpilih berikutnya tetap mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan RKP dan RPJMN tahun pertama melalui APBN-P," terangnya.
Terkait permintaan itu, Sri Mulyani mengatakan masih akan membahas lebih lanjut bersama dengan internal Kemenkeu dan juga Komisi XI DPR RI sebagai mitra pemerintah.
"Nanti kita bahas lagi aja ya," pungkasnya.
(ldy/pta)Terkini Lainnya
Paripurna DPR Restui Destry Damayanti Jadi Dewan Gubernur Senior Lagi
BI Perluas Sektor Untuk Insentif Makroprudensial, Ada Pembiayaan Hijau
Jaga Pertumbuhan Kredit, BI Mau Bersinergi dengan Pemerintahan Prabowo
Komisi XI Setujui Destry Damayanti Jadi Deputi Gubernur Senior BI Lagi
Temui Jokowi di Istana, Prabowo Berpose Silat dan Lari-lari Kecil
Jokowi Minta Dukungan Alih Pemerintahan ke Prabowo: Jaga Keberlanjutan
Biro Komite PBB Berharap Prabowo Komitmen Dukung Palestina
Gibran Janji Bereskan Kawasan Kumuh dan Pasar di Jakarta