yoldash.net

Respons Bea Cukai Usai Pegawai Jadi Tersangka Korupsi Gula

DJBC menyebut penetapan pegawai Bea Cukai berinisial RR dalam kasus korupsi impor gula di Riau sejalan penindakan mereka terhadap PT SMIP.
DJBC menyebut penetapan pegawai Bea Cukai berinisial RR dalam kasus korupsi impor gula di Riau sejalan penindakan mereka terhadap PT SMIP. (Arsip Ditjen Bea Cukai).

Jakarta, Indonesia --

Direktorat Jenderal Bea Cukai buka suara soal langkah Kejaksaan Agung menetapkan pegawai mereka berinisial RR menjadi tersangka baru dugaan korupsi impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada periode 2020-2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kasus hukum yang menimpa RR ini sejalan dengan langkah penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai terhadap PT SMIP di Riau.

Dalam proses itu katanya, Bea Cukai juga sudah melakukan penyidikan di bidang kepabeanan terhadap SMIP. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penanganan Bea Cukai tersebut kemudian dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung untuk dilakukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Bea Cukai mendukung penuh dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus tersebut," katanya dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (16/5).

Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada periode 2020-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan tersangka baru itu merupakan RR selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021.

"Hasil pemeriksaan saksi (RR) ini setelah kita lakukan pendalaman dinyatakan cukup, sehingga saudara RR kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/5).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kuntadi mengatakan RR diduga berperan mencabut surat keputusan pembekuan atas izin sertifikat kawasan PT SMIP.

Ia menjelaskan hal itu sengaja dilakukan RR selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau dengan tujuan agar PT SMIP dapat kembali mendatangkan impor gula ke Indonesia.

Selain itu, kata dia, RR diduga turut melakukan pembiaran dan tidak melakukan pengawasan aktivitas yang terjadi di lingkup wilayahnya.

"Sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula yang seharusnya dalam pengawasan. Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan," jelasnya.

Atas perbuataannya tersebut, Kuntadi menyebut RR diduga mendapatkan imbalan berupa sejumlah uang dari PT SMIP karena telah membuat 26 ribu ton gula berhasil dikeluarkan dari kawasan tersebut.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/agt)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat