yoldash.net

Jokowi Tetapkan Iuran Baru BPJS Diketok 1 Juli 2025, Akan Naikkah?

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan baru yang mengatur penetapan iuran kepesertaan baru paling lambat ditetapkan 1 Juli 2025.
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan baru yang mengatur penetapan iuran kepesertaan baru paling lambat ditetapkan 1 Juli 2025. ( ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra).

Jakarta, Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.

Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ia teken pada Rabu (8/5).

Selain kewajiban itu, ia juga mengatur soal penetapan iuran kepesertaan BPJS baru yang harus diputuskan paling lambat 1 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," bunyi Pasal 103 B ayat 8 beleid tersebut.

Sementara ayat 6 pasal yang sama mengatur sebelum penetapan iuran baru, menteri kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di setiap rumah sakit.

Evaluasi itu akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Ayat 7 pasal yang sama menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan jika ada penyesuaian iuran, ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat.

Ia menyebut sampai dengan saat ini nominal iuran yang berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada peraturan presiden yang berlaku.

"Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu," jelas Rizzky saat dihubungi Indonesia.com, Senin (13/5).

Terkait penyesuaian iuran, Rizzky menegaskan yang harus menjadi perhatian adalah perlu adanya bauran kebijakan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait sebagai antisipasi potensi ketidakcukupan dana jaminan sosial (DJS) kesehatan dalam 2-3 tahun ke depan.

Menurutnya, dalam merumuskan besaran iuran JKN di masa mendatang, sebaiknya juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui diskusi publik.

"Pada prinsipnya, apapun kebijakan yang nanti diterapkan, harus ada kepastian bahwa peserta JKN terlayani dengan baik dan memperoleh informasi sejelas-jelasnya," lanjutnya.

[Gambas:Video CNN]

Berdasarkan Perpres No 59/2024 itu, dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit itu sendiri.

Selain itu, dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun berdasarkan Pasal 46A beleid itu, kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasar KRIS terdiri atas; komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.

Kemudian kriteria lain termasuk temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

(del/agt)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat