Kemenkeu Diminta Selidiki Sumber Harta Kepala Bea Cukai Purwakarta
Kuasa hukum pengusaha Wijanto Tirtasana, Andreas, meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelidiki asal-usul harta Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (REH).
Pengacara dari Eternity Global Law Firm ini pun langsung mendatangi Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk menyerahkan surat laporan, Senin (13/5). Andreas mengatakan REH memiliki harta jumlahnya lebih dari yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia pun menuturkan hubungan kliennya dengan pejabat Bea Cukai tersebut. Pada 2017, REH meminjamkan uang kepada kliennya, Wijanto Tirtasana, sebesar Rp7 miliar. Padahal, harta REH yang tercatat di LHKPN saat itu hanya sekitar Rp3 miliar.
Selain itu, Andreas juga menuding REH tidak lagi melaporkan harta kekayaannya di LHKPN sejak 2022. Berdasarkan info yang Andreas dapatkan, LHKPN REH dilaporkan terakhir kali 31 Desember 2022, dengan kekayaan sebesar Rp6,5 miliar.
Terkait kasus ini, Kemenkeu telah membebastugaskan REH. Namun, Andreas ingin Kemenkeu juga ikut menelusuri uang milik REH.
Andreas menilai saat ini adalah momen tepat untuk Kemenkeu melakukan bersih-bersih di jajarannya.
"Kami memasukkan surat ke Irjen Kementerian Keuangan untuk menelusuri. Jadi pesan kami adalah kami berterima kasih kepada Kemenkeu untuk mencopot jabatan yang bersangkutan, tapi harus diselidiki uang ini dari mana-dari mana," katanya seperti dikutip dari Detik Finance.
Andreas pun mengatakan sang klien dan REH telah melakukan kerja sama bisnis pada rentang 2017 hingga 2022. Kerja sama tersebut adalah pembentukan perusahaan ekspor impor pupuk di bawah bendera PT Mitra Cipta Agro.
Andreas khawatir jika bisnis yang dilakukan kliennya merupakan bagian dari tindak pidana korupsi kepada pejabat Bea Cukai tersebut.
Lebih lanjut, Andreas juga menuding istri REH memiliki saham 40 persen di perusahaan atau sekitar Rp24 miliar dari total nilai perusahaan yang sebesar Rp60 miliar. Ia lalu mempertanyakan apakah nominal itu dilaporkan di LHKPN atau tidak.
"Dicatatkan atau tidak ke LHKPN? Usahanya dicatatkan atau tidak? Apalagi ini perusahaan pupuk yang ada ekspor-impor, jadi yang kami permasalahkan itu," ujarnya.
Andreas pun menyinggung kliennya diminta melakukan transfer ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan bisnis. Pihak REH dituding meminta kliennya mentransfer sejumlah Rp3,4 miliar.
"Kami tidak ada masalah dengan instansi negara atau klien kami, tidak bersamalah dengan instansi negara. Tetapi sebagai warga negara yang baik setelah saya pelajari kasusnya saya menemukan kejanggalan, LHKPN nya tidak jelas. Yang bersangkutan mengatakan, kenapa dibawa-bawa laporan LHKPN, ya karena memang nggak jelas Rp7 miliar itu dari mana," pungkasnya.
Sebelum melapor ke Kemenkeu, pihak Wijanto lebih dulu melaporkan kejanggalan nilai harta REH di LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini masih soal REH yang diduga tak melaporkan jumlah kekayaan secara jujur di LHKPN.
Di sisi lain, Kemenkeu membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean usai dirinya dilaporkan ke KPK atas dugaan tak menyampaikan LHKPN dengan benar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengungkap Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan.
Hasil pemeriksaan menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan.
"Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei lalu untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Nirwala dalam keterangan resmi, Senin (13/5).