yoldash.net

Melihat Besar THR PNS 2024 yang Kata Sri Mulyani Akan Cair 100 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR PNS 2024 yang sejak 2020 tidak utuh lantaran tunjangan kinerja dipotong akan cair 100 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR PNS 2024 yang sejak 2020 tidak utuh lantaran tunjangan kinerja dipotong akan cair 100 persen. (Aloysius Jarot Nugroho).

Daftar Isi
  • Golongan I
  • Golongan II
  • Golongan III
  • Golongan IV
Jakarta, Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 yang sejak 2020 tidak utuh lantaran tunjangan kinerja (tukin) dibayar separuh, bahkan pernah tidak dibayarkan karena covid akan cair 100 persen.

Wanita yang akrab disapa Ani itu mengatakan pencairan THR secara penuh dengan tukin 100 persen adalah titah Presiden Joko Widodo.

"THR-nya Bapak Presiden (Jokowi) menetapkan 100 persen. Berita baik ya," kata Sri Mulyani usai menghadiri Mandiri Investment Forum 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (5/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu berapa besaran THR yang bisa diterima oleh PNS tahun ini?

Jika THR PNS diberikan penuh, maka hitungannya akan sama dengan penghasilan take home pay (THP) yang diterima abdi negara setiap bulannya, yakni; gaji pokok plus tunjangan kinerja.

Gaji pokok PNS saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Untuk gaji terendah ada pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan dan tertinggi golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.

Berikut daftar gaji pokok PNS di 2024:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu untuk tunjangan kinerja, berbeda antara PNS satu kementerian atau instansi dengan yang lainnya. Untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak saja, berdasarkan Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berkisar antara Rp5,361 juta sampai dengan Rp117 juta.

Sementara itu, untuk PNS Kementerian PUPR, berdasarkan Perpres 125 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR berkisar antara Rp2,531 juta sampai Rp33,24 juta.

(ldy/agt)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat