yoldash.net

Asabri Buka-bukaan soal Uang Pensiun Prabowo dari Militer

Asabri menyebut Prabowo Subianto mendapatkan uang pensiun dari negara sesuai UU Nomor 6 Tahun 1966. Pensiun dibayarkan ke rekening Prabowo.
Asabri menyebut Prabowo Subianto mendapatkan uang pensiun dari negara sesuai UU Nomor 6 Tahun 1966. Pensiun dibayarkan ke rekening Prabowo. (AFP/BAY ISMOYO).

Jakarta, Indonesia --

Pemberian pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menjadi sorotan di media sosial.

Kata 'dipecat' sempat trending topic di X (dulu Twitter) usai pemberian pangkat itu.

Hal itu direspons Juru Bicara Menhan Prabowo Subianto Dahnil Anzar Simanjuntak. Dia menegaskan jika Prabowo tidak dipecat melainkan diberhentikan dengan hormat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena status itu, ia mengatakan Prabowo menerima hak pensiun dari negara.

"Beliau berhenti dengan hormat, dan memperoleh pensiun dulu, jadi tidak ada masalah," kata Dahnil, Rabu (28/2) seperti dikutip dari detikfinance.

Pemberian pensiun ke Prabowo pun dibenarkan oleh PT Asabri (Persero). Corporate Secretary Asabri Okki Jatnika mengatakan pemberian pensiun ini berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela.

"Dapat kami sampaikan bahwa beliau mendapatkan pensiun, ASABRI membayarkan sesuai dengan SKEP yang berasal dari kesatuan dan berdasarkan UU no 6 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun, dan Tunjangan kepada Militer Sukarela," terangnya kepada detikcom lewat pesan singkat.

Dia mengatakan, Asabri membayarkan pensiun langsung ke rekening masing-masing. Soal besarannya, Okki tidak bisa buka suara.

"ASABRI membayarkan gaji pensiun langsung ke rekening masing-masing peserta. Mengenai besarannya, mohon maaf kami tidak dapat menginfokan karena bagian dari data peserta," ungkapnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

[Gambas:Video CNN]



(agt)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat