Jenis Hiburan yang Bakal Kena Pajak 40 Persen di DKI Jakarta
![Jenis Hiburan yang Bakal Kena Pajak 40 Persen di DKI Jakarta Kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen di DKI Jakarta hanya berlaku untuk jasa hiburan tertentu. Berikut rinciannya.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2023/03/08/biduan-koplo-di-club-malam-7_169.jpeg?w=650&q=90)
Pemerintah DKI Jakarta menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, besaran pajak hanya berlaku untuk jasa hiburan tertentu yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa.
"Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa ditetapkan sebesar 40 persen," tulis beleid tersebut, dikutip Selasa (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan sebelumnya Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, besaran tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, music dengan DJ dan sejenisnya 25 persen.
ADVERTISEMENT
Sementara, tarif pajak panti pijat, mandi uap, dan spa ditetapkan sebesar 35 persen.
Pengacara Hotman Paris Hutapea sebelumnya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen.
Dasar hukum kenaikan pajak hiburan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menjadi dasar dari Perda DKI Jakarta 1/2024.
Hotman mengajak seluruh pelaku usaha yang terdampak kebijakan ini bergerak dan menyuarakan penolakan. Menurutnya, aksi penolakan ini harus bisa menarik perhatian Jokowi.
"Ya, you know Indonesia. Kalau semakin banyak postingan, semakin banyak di media, media mendukung, itu akan mendapat perhatian. Kamu harus dapat perhatian pemerintah sebelum 14 Februari, kamu perlu Perppu. Tapi kalau Perppu keluar itu sudah menang 60 persen," ujar Hotman saat menggelar diskusi dan rapat dengan para pelaku usaha hiburan malam di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada awal pekan ini.
Pedangdut dan pemilik usaha karaoke Inul Daratista juga melayangkan protes senada. Melalui deretan unggahan di akun media sosial pribadinya, Inul memberikan pandangan terkait dampak kenaikan pajak yang ia klaim bakal membunuh bisnis para pengusaha hiburan.
"Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40-75 persen, yang bikin aturan mau bikin meninggal kah???" tulis Inul melalui akun X (dulu Twitter) pada Sabtu (13/1) lalu.
Terkini Lainnya
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru Bagi Warga Jakarta
DKI Resmi Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen
Melihat Beda Tarif Pajak Hiburan Baru Vs Lama yang Diprotes Inul Cs
Pegawai Inul Protes Pajak Hiburan ke Sandi: Anak Istri Saya Makan Apa?
Kian Bertambah, 48 RT Terendam Banjir di DKI Jakarta
BPBD Catat 5 RT di DKI Jakarta Banjir Selutut Imbas Hujan Deras
Heru Budi: Banyak Warga Datang, DKI Terus Kekurangan Bangku Sekolah
PKB Minta Cawagub Anies Dibahas Lagi: Kalau Kayak Sohibul Iman Banyak