yoldash.net

Beda Rumus Upah Minimum di Aturan Baru dan Lama Jokowi

Presiden Jokowi mengeluarkan formula baru penghitungan upah minimum regional (UMR) terbaru. Berikut perbedaannya dengan formula aturan lama.
Presiden Jokowi mengeluarkan formula baru penghitungan upah minimum regional (UMR) terbaru. Rumusnya berbeda dengan formula aturan lama. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).

Jakarta, Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan formula baru penghitungan upah minimum regional (UMR) terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Lantas apa beda formula PP 51/2023 dengan aturan sebelumnya?

Dalam Pasal 26 ayat (2) PP 51/2023, Jokowi mengatur besaran upah harus dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, Pasal 26 ayat (4) memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan adalah upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.

Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.

Sementara, dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Pasal 26 ayat (3) PP 36/2021 mengatur batas atas upah minimum dihitung dengan formula rata-rata konsumsi per kapita dikalikan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) dibagi rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga.

Lalu, batas bawah upah minimum dihitung dengan formula batas atas upah minimum dikalikan 50 persen.

Selanjutnya, nilai upah minimum tahun selanjutnya dihitung dengan formula upah minimum tahun berjalan ditambah hasil dari perkalian nilai maksimum pertumbuhan ekonomi, inflasi, dengan hasil bagi batas atas dikurangi upah berjalan dengan batas atas dikurang batas bawah. Kemudian dikali upah berjalan.

Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai upah minimum merupakan nilai di tingkat provinsi.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat