yoldash.net

Sri Mulyani Izinkan Tarif Masuk Kawasan Borobudur Naik 150 Persen

Menkeu Sri Mulyani memperbolehkan Badan Pelaksana Otoritas Borobudur menaikkan tarif masuk kawasan Borobudur hingga 150 persen saat liburan dan tanggal merah.
Menkeu Sri Mulyani memperbolehkan Badan Pelaksana Otoritas Borobudur menaikkan tarif masuk kawasan Borobudur hingga 150 persen saat liburan dan tanggal merah. ( ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN).

Jakarta, Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani memperbolehkan Badan Pelaksana Otoritas Borobudur untuk menaikkan tarif masuk kawasan Borobudur hingga 150 persen di puncak musim liburan ataupun tanggal merah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dalam aturan ini, Sri Mulyani juga menetapkan tarif masuk kawasan Borobudur sebesar Rp4.000 sampai Rp15 ribu per orang per sekali masuk. Jika dinaikkan sampai 150 persen, maka tarif bisa menjadi Rp10 ribu-Rp37.500 per orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap pengguna layanan yang menggunakan layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 150 persen dari tarif layanan," tulis Pasal 13 aturan yang diteken Sri Mulyani pada 26 April tersebut seperti dikutip, Rabu (3/5).

ADVERTISEMENT

Namun, kenaikan tarif saat hari libur tersebut akan ditentukan kemudian secara terpisah oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan mengikuti ketentuan batasan maksimal aturan ini.

Kendati, ada juga kegiatan tertentu yang tidak dikenakan biaya masuk kawasan Borobudur. Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud terdiri atas kegiatan:

a. Kenegaraan;
b. Pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non-alam, dan bantuan kemanusiaan;
c. Untuk kepentingan umum dan sosial;
d. Menjalankan misi khusus dari pemerintah; dan
e. Tingkat regional, nasional, dan/ atau internasional yang tidak bersifat komersial.

Sementara, untuk Warga Negara Asing (WNA) tiket masuk kawasan Borobudur bisa dinaikkan hingga 200 persen dari tarif normal sesuai dengan pertimbangan. Ini juga akan ditentukan kemudian oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/agt)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat