yoldash.net

Pemprov DKI Kasih Diskon dan Bebas Sanksi Administrasi Pembayaran PBB

Pemprov DKI Jakarta melakui Bapenda memberi keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang membayar PBB-P2 lebih awal di 2024.
Ilustrasi PBB. (Foto: iStockphoto/sefa ozel).

Jakarta, Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pembebasan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024.

Keringanan dan pembebasan sanksi administrasi ini tertuang dalam kebijakan Pemprov DKI melalui Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan - Perdesaan dan Perkotaan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, pihaknya memberi keringanan untuk dua periode pembayaran PBB yang dilakukan wajib pajak di DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keringanan pokok PBB yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta sebesar 10% untuk pembayaran pada periode 4 Juni-31 Agustus 2024 dan 5% untuk pembayaran pada periode 1 September-30 November 2024," kata Morris dalam keterangan tertulisnya.

Bapenda JakartaFoto: Arsip Bapenda Jakarta.

Selain keringanan pokok PBB, Morris juga menjelaskan tentang pembebasan sanksi administratif. Pembebasan ini dikenakan kepada wajib pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 pada periode 4 Juni-30 November 2024.

"Pembebasan sanksi administrasi ini juga dikenakan untuk wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Pergub ini tetapi masih dikenakan sanksi administrasi dan membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir, serta bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar," ujarnya.

Morris lebih lanjut menjelaskan, bahwa ketentuan insentif keringanan pembayaran ini hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih harus dibayar. Di samping itu, wajib pajak juga tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif ini.

"Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.

Morris menambahkan, insentif pembayaran PBB ini ditujukan untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB, dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB.

"Insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil," ucapnya.

"Jadi manfaatkan insentif ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024. Dengan melakukan pembayaran PBB, kita turut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera," pungkas Morris.

(ory/ory)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat