yoldash.net

Pahami Investasi yang di-Endorse Influencer, Legal atau Ilegal?

Perencana Keuangan menyarankan masyarakat untuk mengecek legalitas investasi yang banyak di-endorse influencer lewat sosial mereka.
Perencana Keuangan menyarankan masyarakat untuk mengecek legalitas investasi yang banyak di-endorse influencer lewat sosial mereka. (CNN Indonesia/Adi Maulana).

Jakarta, Indonesia --

Endorse atau promosi yang dilakukan sejumlah influencer lewat sosial media mereka mulai merambah ke produk dan jasa keuangan. Masalahnya, tak jarang endorse tersebut justru memasarkan investasi ilegal, seperti arisan online, judi online, robot forex, hingga ajakan mencairkan dana pinjaman atau gesek tunai lewat akun paylater e-commerce.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing memberikan peringatan keras kepada influencer yang memasarkan kegiatan investasi ilegal. Bahkan, apabila masih dilakukan, akun media sosial influencer terkait bisa dihapus.

"Apabila influencer masih menerima endorse dan melakukan kegiatan pemasaran, iklan, promosi dari entitas ilegal, maka Satgas Waspada Investasi akan melakukan take down terhadap setiap situs/website/aplikasi dan media sosial milik influencer itu," ujarnya kepada Indonesia.com, Kamis (17/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi mengenai kegiatan-kegiatan tersebut dapat melapor ke Satgas Waspada Investasi melalui [email protected].

"Selain itu, apabila masyarakat sudah ada yang mengalami kerugian akibat penawaran kegiatan tersebut, kami sarankan untuk melapor ke kepolisian untuk diproses hukum," sebut Tongam.

Lantas, bagaimana kita dapat mengetahui sebuah jasa atau layanan investasi itu aman digunakan dan legal beroperasi?

Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Mike Rini Sutikno mengatakan bahwa ada beberapa cara masyarakat dapat mengetahui sebuah jasa atau layanan keuangan yang dipromosikan influencer aman atau tidak.

Ia mengatakan bahwa followers dapat memeriksa legalitas badan yang dipromosikan lewat website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Satu, ke websitenya OJK, kan itu kelihatan semua di situ yang berizin atau tidak," sebut Mike.

Pengguna dapat juga memeriksa legalitas lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin dengan menghubungi nomor 157, lewat media sosial @kontak157, Whatsap 081157157157 atau melalui [email protected] cek langsung keaslian dan keabsahan surat.

Selain itu, Mike menganjurkan agar masyarakat berupaya memahami betul produk apa yang ditawarkan oleh influencer.

Jika keuntungan yang dijanjikan berlipat-lipat, konsumen patut waspada.

"Pahami bisnis yang memberikan pekerjaan ini apa? Baru terus produk dan lain-lain yang akan dipromosikan itu apa. Misalnya, katakan judi ilegal gitu. Cara ciri-cirinya gimana sih? Oh dia memberikan iming-iming keuntungan investasi yang fantastis, nah itu harus mulai curiga," tutur Mike.

Ia menganjurkan agar masyarakat jangan menelan mentah-mentah setiap omongan influencer, terutama dalam mempromosikan produk keuangan atau layanan investasi.

"Lalu lihat penawaran dari produk dan layanannya masuk akal atau tidak. Tahunya dia masuk akal atau tidak kan berarti perlu dibandingkan, kan itu harus memiliki skill dan knowledge begitu. Kalau dia belum pernah menerima pekerjaan untuk meng-endorse produk dan layanan keuangan, hati-hati," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]



(tdh/bir)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat