yoldash.net

Jiwasraya dan BTN Digugat Rp488 Juta, Tuduhan Melanggar Hukum

PT Jiwasraya dan BTN digugat Rp488 juta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum.
PT Jiwasraya (Persero) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN digugat Rp488 juta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum. Ilustrasi. (Istockphoto/Marilyn Nieves).

Jakarta, Indonesia --

PT Jiwasraya (Persero) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN digugat Rp488 juta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mengutip laman resmi PN Jakarta Pusat, Kamis (23/9), gugatan ini dilayangkan oleh Tedjo Supriyanto. Perkara ini didaftarkan dengan nomor 10/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst pada Rabu (22/9).

Dalam petitumnya, penggugat meminta PN Jakarta Pusat untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatan ini. Lalu, penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa tergugat I (Jiwasraya) dan tergugat II (BTN) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada penggugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, penggugat meminta PN Jakarta Pusat menghukum Jiwasraya dan BTN secara tanggung renteng atau sendiri-sendiri melunasi seluruh tagihan pokok investasi berikut denda sebesar Rp488 juta.

Selanjutnya, penggugat meminta PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa surat nomor: 00052/S/T/BRS/0121 terkait pemberitahuan atas restrukturisasi polis adalah melawan hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum.

Penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum Jiwasraya dan BTN untuk membawa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari atas keterlambatan menjalankan putusan PN Jakarta Pusat. Hal itu dihitung sejak dijatuhkan putusan oleh pengadilan.

Terakhir, penggugat meminta Jiwasraya dan BTN membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Indonesia.com sudah meminta tanggapan dari Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo dan Sekretaris Perusahaan Jiwasraya Kompyang Wibisana terkait gugatan ini. Namun, belum ada respons hingga berita ini diturunkan.

[Gambas:Video CNN]



(aud/agt)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat