yoldash.net

PPKM Diperketat, Bandung Larang Makan di Restoran

Pemkot Bandung mengatur kegiatan di restoran, rumah makan di cafe dibatasi hanya untuk layanan dibawa pulang secara langsung (take away) hingga 29 Juni 2021.
Pemkot Bandung mengatur kegiatan di restoran, rumah makan di cafe dibatasi hanya untuk layanan dibawa pulang secara langsung (take away) hingga 29 Juni 2021. Ilustrasi. (iStockphoto/Weedezign).

Bandung, Indonesia --

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang warga untuk makan di restoran dan kafe mulai 16 Juni 2021 hingga 29 Juni 2021.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Perwal Kota Bandung Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Selain itu, pembatasan juga diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 443/Kep.553-Dinkes/2021 tentang Penetapan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 14 ayat (5) Perwal No 61 Tahun 2021, Pemkot mengatur kegiatan di restoran, rumah makan di cafe dibatasi hanya untuk layanan dibawa pulang secara langsung (take away) dan tidak diperkenankan untuk makan ditempat (dine in).

"Kami meminta pengertian kepada para pelaku usaha di bidang kuliner ini untuk dapat melaksanakan kegiatannya sesuai dengan peraturan yang kami buat. Mengingat kasus covid-19 di Kota Bandung masih bertambah, kini kita semua masih dalam status siaga satu," ujar Wali Kota Bandung Oded M Danial usai menghadiri Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat secara virtual di Pendopo Kota Bandung, Senin (21/6).

ADVERTISEMENT

Untuk itu, Oded akan instruksikan kepada para Gugus Tugas di kewilayahan dan khususnya kepada tim Satpol PP untuk memperketat pengawasan di lapangan mengenai kebijakan take away pada sektor kuliner yang ada di Kota Bandung.

Oded menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap Perwal 61/2021 dalam rangka menekan penyebaran pandemi. Hal itu sesuai arahan dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Pak Gubernur juga menitipkan agar pengawasan terhadap Perwalkot yang kami keluarkan secara khusus. Salah satunya terkait kebijakan take away bagi pelaku usaha kuliner di Kota Bandung untuk ditingkatkan," ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota Bandung menutup tempat wisata dan hiburan selama 14 hari hingga 29 Juni 2021. Keputusan ini menyusul status siaga satu di kawasan Bandung Raya setelah kasus covid-19 melonjak dan tingkat keterisian rumah sakit makin tinggi.

Saat ini kasus positif covid-19 di Kota Bandung merujuk pada situs covid19.bandung.go.id, konfirmasi aktif bertambah 15 orang menjadi 1.699 kasus.

Penambahan tersebut menjadikan angka kumulatif total kasus terkonfirmasi covid-19 di Kota Bandung menjadi 22.295 kasus. Sementara itu, untuk pasien covid-19 yang sembuh bertambah 200 orang menjadi total 20.219.

[Gambas:Video CNN]



(hyg/sfr)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat