yoldash.net

Paripurna DPR Putuskan Kemenperin Jadi Mitra Komisi VII

Rapat Paripurna DPR memutuskan Kemenperin berganti mitra dari Komisi VI menjadi Komisi VII pada Selasa (22/6).
Rapat Paripurna DPR memutuskan Kemenperin berganti mitra dari Komisi VI menjadi Komisi VII pada Selasa (22/6). Ilustrasi. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI).

Jakarta, Indonesia --

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berganti mitra kerja dari Komisi VI ke Komisi VII.

Keputusan itu diambil berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib yang menyatakan bahwa "Mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan".

Selanjutnya, Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan bahwa "Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat", dan sesuai Pasal 56 ayat (1) Peraturan DPR tentang Tata Tertib yang menyatakan bahwa jumlah, ruang lingkup tugas dan mitra kerja komisi ditetapkan dengan Keputusan DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan mempertimbangkan pemerataan dan beban tugas Alat Kelengkapan Dewan juga memutuskan Kementerian Perindustrian semula mitra kerja Komisi VI menjadi mitra kerja Komisi VII," kata Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan Rapat Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (22/3).

Selain itu, Rapat Paripurna DPR juga memutuskan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tetap menjadi mitra kerja Komisi X DPR RI, serta Kementerian Investasi akan menjadi mitra kerja Komisi VI DPR.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah penetapan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi X yang dimulai setelah selesai pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022 dapat disetujui?" tanya Puan kepada anggota dewan yang hadir.

"Setuju" jawab anggota dewan yang hadir.

Untuk diketahui, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dyah Roro Esti pernah mengusulkan pembubaran Komisi VII DPR setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melebur Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dyah menyampaikan peleburan itu membuat kemitraan Komisi VII dengan Kemenristek hilang secara otomatis. Dengan begitu, Komisi VII hanya punya satu mitra pemerintah, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Saya rasa lebih baik Komisi VII dibubarkan saja. Lebih baik kita digabungkan dengan komisi lain saja," kata Dyah pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (6/5).

Dalam rapat tersebut, Dyah juga memberikan opsi lain jika tak dibubarkan yakni menarik kembali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari mitra Komisi IV ke Komisi VII. 

Dia mengusulkan hal tersebut, karena Komisi VII turut aktif terlibat dalam upaya peratifikasian Perjanjian Paris dan membuat UU Nomor 6/2016. Menurutnya, kemitraan dengan KLHK dapat membuka ruang bagi Komisi VII melakukan pengawasan.

"Kami saat ini merasa sangat kesulitan dalam memonitor implementasi UU tersebut mengingat ketika kita membahas gas rumah kaca ini tidak hanya berkaitan dengan sektor energi saja, tapi juga sektor kehutanan hingga sektor limbah," ujar anggota DPR yang terpilih dari dapil Jawa Timur X (Lamongan dan Gresik).

[Gambas:Video CNN]



(sfr/sfr)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat